SISTEM INFORMASI GEOGRAFI (SIG)
IDEOLOGI
Ciri-Ciri Ideologi Komunisme :
Contoh Ideologi Sosialisme :
Negara-negara yang menganut sistem
ideologi sosialisme :
- Suriah
- Bolivia
- India
- Bangladesh
- Srilangka
- Aljazair
- Perancis
- Swedia
- Norwegia
- Denmark
- Australia
- Selandia Baru
- Laos
- Jerman
- China
- Korea Utara
- Kuba
1.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu jenis demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah
mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat.Demokrasi Pancasila adalah
suatu demokrasi yang pada pelaksanaannya harus berdasarkan pada prinsip-prinsip
dan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila di dalam Pancasila.Demokrasi
Pancasila merupakan suatu jenis demokrasi yang digunakan oleh negara Indonesia.
Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena Pancasila merupakan ideologi atau
pandangan hidup bangsa Indonesia,sehingga dalam segala pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia termasuk demokrasinya
harus diaplikasikan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila-sila di dalam Pancasila.
Beberapa negara komunis yang pernah ada adalah:
- Uni Soviet (1922-1991)
- Jerman Timur (1949-1990)
- Republik Rakyat Hongaria (1949-1989)
- Republik Rakyat Bulgaria (1946-1990)
- Republik Rakyat Polandia (1944-1989)
- Republik Sosialis Rumania (1947-1989)
- Republik Sosialis Rakyat
Albania (1944-1992)
- Republik Federal Sosialis
Yugoslavia (1943-1992)
- Republik Sosialis
Cekoslowakia (1948-1989)
- Republik Rakyat Angola (1975–1992)
- Republik Rakyat Benin (1972–1990)
- Republik Rakyat Kongo (1970–1992)
- Republik Demokratik Rakyat
Ethiopia (1987-1991) dan Derg (1974-1987)
- Republik Rakyat Mozambik (1975–1990)
- Yaman Selatan(1969–1990)
- Republik Demokratik
Afganistan (1978–1992)
- Republik Rakyat Kamboja (1979-1989) dan Republik Demokratik Kamboja (1975-1979).
Negara-negara komunis yang masih ada hingga kini
adalah :
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh
secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya.[1] Menurut
hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah
pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya,
dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa
"tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan
kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk
menyembah, menurut agama atau kepercayaannya". Pemerintah,
bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan,
Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
1)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo:
Menurut Prof. Dardji
Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut GBHN Tahun
1978 dan Tahun 1983:
Menurut Gari Besar
Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan
politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam
rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme
Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan
demokrasi dan tegaknya hukum.
3)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti
yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Idris Israil
dalam bukunya yang berjudul Pendidikan, Pembelajaran, dan Penyebaran
Kewarnageraan mengkualifikasikan ciri-ciri Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1)
Kedaulatan penuh
berada di tangan rakyat.
2)
Menjunjung
tinggi asas musyawarah mufakat dan gotong royong.
3)
Pengambilan
keputusan harus dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)
Tidak mengenal
adanya sistem partai pemerintahan dan oposisi.
5)
Adanya pengakuan
dan penyelarasan antara hak dan kewajiban.
6)
Menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
7)
Ketidaksetujuan
rakyat terhadap kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah disalurkan melalui
para wakil rakyat. Segala bentuk demonstrasi dan pemogokan tidak dikehendaki
sebab lebih banyak menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak yang terlibat.
8)
Pemilu
dilaksanakan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
9)
Tidak menganut
sistem monopartai.
10)
Tidak mengakui
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
11)
Menjunjung
tinggi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
4)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof.
Notonegoro: Menurutnya,
pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5)
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Ensiklopedia
Indonesia: Pengertian demokrasi
Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan
yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih
dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam
hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasisecara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah
konflik di wilayah timur Indonesia.
Nasionalisme merupakan ideologi yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Nasionalisme sebagai suatu ideologi telah tumbuh dan berkembang sejak berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional pertama kali, yaitu Boedi Oetomo tahun 1908.
Dalam sistem Demokrasi
Pancasila, dikenal adanya dua asas yang juga berperan sebagai landasan
perumusan sistem pemerintahan. Kedua asas tersebut di antaranya adalah:
1)
Asas Kerakyatan
Asas Kerakyatan
merujuk pada kesadaran atas hak, kewajiban, dan peran rakyat di dalam sebuah
negara dan pemerintahan. Asas kerakyatan berusaha mewujudkan terciptanya
keadilan, kesejahteraan, dan cita-cita seluruh lapisan masyarakat.
2)
Asas Musyawarah
Asas Musyawarah
menjunjung tinggi aspirasi serta kehendak seluruh rakyat Indonesia. Aspirasi
rakyat dapat diwakilkan melalui forum permusyawaratan atau lembaga negara yang
memiliki fungsi untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama
yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Negara-negara
yang menganut sistem ideologi
nasionalisme :
nasionalisme :
- Inggris
- Perancis
- Jerman
- Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar